HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
HAK DAN
KEWAJIBAN INSINYUR
A.
PENGERTIAN INSINYUR
Menurut UU 11 tahun 2014 Keinsinyuran
adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan
daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan,
kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa setiap
orang dalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup
dan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya
manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna
meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas
anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian
kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi.
Sumber daya manusia yang mampu melakukan rekayasa
teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masing-masing,
belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi Insinyur. Insinyur
sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik
harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara profesional sehingga
kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara
moril-materiil maupun di muka hukum sehingga layanan jasa di bidang
Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan
pengguna, serta dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung
tinggi etika profesi.
Unsur penting dalam Praktik Keinsinyuran adalah sikap,
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknik yang dimiliki,
yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki
Insinyur harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri. Perangkat
keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang khas yang
terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi yang ada.
Pengaturan Praktik Keinsinyuran dilakukan untuk
memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan kepada Pengguna
Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik Keinsinyuran
dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam
pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran
Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan
hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal
tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan
lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup,
serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran
adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur,
Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan
pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup
disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin
mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan
standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur,
standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap
Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda
Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun
serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa
Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki
surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam rangka
meningkatkan profesionalitas profesi Insinyur, diselenggarakan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara kompetensi dan
profesionalitas Insinyur dan mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada
lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Kelembagaan Keinsinyuran terdiri atas 2 (dua) lembaga,
yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dewan
Insinyur Indonesia mempunyai fungsi merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan
pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, sementara itu, PII merupakan
lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik Keinsinyuran. Pembinaan Praktik
Keinsinyuran merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri
lainnya yang terkait.
Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan peralihan
guna memberikan kepastian hukum terkait dengan kenyataan bahwa kegiatan
Keinsinyuran telah lama dipraktikkan dalam masyarakat sebelum lahirnya
Undang-Undang ini, terutama mengenai pengakuan dan status Insinyur yang sudah
bekerja secara profesional di bidang Keinsinyuran sebelum lahirnya
Undang-Undang ini. Dengan Undang-Undang ini juga diharapkan Keinsinyuran dapat
meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam menggali dan memberikan nilai
tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan
mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi dan
selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
B.
HAK DAN
KEWAJIBAN INSINYUR
Hak dan kewajiban insinyur telah di atur dalam UU 11 tahun
2014 tentang keinsinyuran dalam pasal 24 tentang hak insinyur dan pasal 25
tentang kewajiban insinyur adapun bunyi pasal 24 tentang hak insinyur dan
insinyur asing yaitu :
a.
melakukan kegiatan
Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b.
memperoleh jaminan
pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur
dan standar Keinsinyuran;
c.
memperoleh informasi, data,
dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai
dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menerima imbalan hasil kerja
sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e.
mendapatkan pembinaan dan
pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Insinyur dan insinyur asing berkewajiban :
a.
melaksanakan kegiatan
Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b.
melaksanakan tugas profesi
sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c.
melaksanakan tugas profesi
sesuai dengan standar Keinsinyuran.
d.
menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e.
melaksanakan profesinya
tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial,
politik, dan budaya;
f.
memutakhirkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;
g.
mengutamakan kaidah
keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h.
mengupayakan inovasi dan
nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i.
menerapkan keberpihakan pada
sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional,
dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j.
melaksanakan secara berkala
dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang
bersifat sukarela; dan
k.
melakukan pencatatan rekam
kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Hak dan kewajiban pengguna dan pemanfaatan keinsinyuran telah di atur dalam pasal 26,
27,28 dan 29 UU 11 tahun 2014. Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
a.
mendapatkan cakupan dan mutu
pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
b.
mendapatkan informasi secara
lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c.
memperoleh pelindungan hukum
sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d.
menyampaikan pendapat dan
memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e.
menolak hasil kegiatan
Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f.
melakukan tindakan hukum
atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a.
memberikan informasi, data,
dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
mengikuti petunjuk Insinyur
atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c.
memberikan imbalan yang
setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing
sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d.
mematuhi ketentuan yang
berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a.
mendapatkan informasi atas
keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b.
memanfaatkan hasil kegiatan
Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c.
mendapatkan pelindungan
hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pasal 29 Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban
mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran
Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus di
latih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung ini
bertumpu tindih. Kode etik organisasi professional insinyur menguraikan
tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang dengan mendetail.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan
umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu,
ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya.
Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang
memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.
1) Tanggung jawab profesional
·
Informasi Pribadi dan Rahasia
Karakteristik sebuah profesi
adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang
rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga
kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan,
produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk
bersaing di pasar.
Tipe informasi yang harus
dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian,
informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau
formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu,
termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu
proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian
produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”.
Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh
lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang
dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah
sebelum diperbolehkan bekerja.
Seharusnya, seorang insinyur
diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke
perusahaan barudi bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit
dilakukan karena seorang insinyur membawa semua pengetahuan yang mungkin
dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu. Pengadilan sudah
mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara
kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan
berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin
kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak
para insinyur.
·
Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan timbul
ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak
memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).
Menurut Harris, Pritchard, dan
Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
Ø konflik kepentigan aktual yang
mengkompromikan penilaian enjiniring dan objektif.
Ø konflik kepentingan potensial
yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
Ø konflik kepentingan yang
muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan
persentase biaya desain.
Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan
mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini,
maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika
kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif
dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat
pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang
konflik kepentingan.
2)
Etika Lingkungan
Insinyur bertanggung jawab atas terciptanya
teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan insinyur juga harus
berusaha menemukan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh teknologi
modern. Pergerakan perlindungan lingkungan membangkitkan kesadaran di antara
para insinyur bahwa mereka mempunyai tugas untuk menggunakan pengetahuan dan
keahlian mereka untuk membantu melindungi lingkungan.
Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika
dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan.
Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba
menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita.
Salah satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang
menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua
komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang
harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk
mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
Tanpa memperhatikan tujuan, terdapat berbagai
pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
Pendekatan-pendekatan ini meniru pendekatan yang dapat diambil untuk
menyelesaikan masalah lingkungan.
Pendekatan pertama kadang-kadang disebut sebagai
pendekatan tak sadar biaya (Martin dan Schinzinger, 2000),di mana biaya tidak
diperhitungkan, tetapi lingkungan harus dibuat sebersih mungkin dan degradasi
lingkungan dalam tingkat apapun tidak diterima. Pendekatan ini sulit
dilakukan,terutama dalam masyarakat urban modern.
Pendekatan kedua didasarkan pada analisis
biaya-manfaat, yang diturunkan dari utilitarianisme, di mana masalah dianalisis
menyangkut masalah yag didapat dari pengurangan polusi-peningkatan kesehatan
manusia. Biaya dan dan manfaat ditimbang untuk menentukan kombinasi optimum.
Tujuan pendekatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan manfaat polusi secara
ekonomi dengan kesehatan atau pertimbangan lingkungan.
Terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan
pendekatan biaya-manfaat yakni asumsi implisit dalam analisis biaya-manfaat,
sulit untuk menilai biaya dan manfaat secara akurat, dan tidak benar-benar
memperhitungkan siapa yang mengeluarkan biaya dan siapa yang menerima manfaat.
Kode etik profesional memberi tahu kita untuk
mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.jadi, jelas bahwa insinyur
mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pekerjaan mereka sebisa mungkin
dilakukan dengan cara yang paling aman bagi lingkungan.
Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk
mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan.
Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek
yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada
lingkungan.
Prinsip dasar kode etik enjiniring profesional
menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang
yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari
orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami
konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.
3)
Hak hak insinyur
Insinyur juga mempunyai hak berjalan seiring dengan tanggung
jawabnya. Ada hak-hak individual yang tidak memperhatikan status profesional,
termasuk hak privasi, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan di luar
pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan
perusahaan tanpa merasa takut akan hukuman, dan hak untuk melakukan protes.
Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional
(Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian
ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memilikibanyak
aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral”
(Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk
terlibat dalam perilaku tidak etis.
4)
Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah
situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga
memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya
sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Seluruh Insan Elnusa yang karena jabatannya, apabila menemui potensi atau kondisi/situasi Konflik
Kepentingan DILARANG meneruskan kegiatan/melaksanakan kewajiban terkait jabatannya tersebut. Dalam rangka menghindari potensi atau kondisi/situasi konflik kepentingan, Insan Elnusa:
a) Dilarang melakukan
transaksi
dan/atau menggunakan harta
perusahaan
untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
b) Dilarang melakukan investasi pada pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
c) Membentuk perkumpulan/organisasi formal yang tidak resmi/tanpa izin Perusahaan/dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d) Memiliki jabatan rangkap di luar lingkungan Elnusa grup yang menimbulkan konflik kepentingan;
e) Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang untuk melakukan pinjaman atas nama pribadi kepada Perusahaan dan Anak Perusahaan;
f) Dilarang memanfaatkan
Informasi
rahasia
dan data Perusahaan untuk kepentingan di
luar Perusahaan;
g) Dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa
rekanan/mitra
kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan atau golongan;
h) Dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam Pengelolaan perusahaan pesaing dan/atau perusahaan mitra atau calon mitra lainnya;
i)
Dilarang baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukannya pekerjaan sedang ditugaskan untuk
melakukan pengurusan atau pengawasan;
j)
Dilarang melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan tugas kecuali atas ijin tertulis dari atasan yang bersangkutan;
k) Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dana atau bukan haknya
dari
hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan
atau
hal-hal yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan;
l)
Insan Elnusa dilarang untuk meminta dan/atau menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan dan pekerjaannya
dari pihak luar, yang diketahui dan/atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan dan/ atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya untuk keuntungan pribadi.
m) Pengecualian dan batasan terkait dengan penerimaan hadiah diatur secara detail pada pedoman
penerimaan dan pemberian hadiah.
n) Wajib membuat pernyataan potensi konflik kepentingan jika memiliki
hubungan keluarga sedarah
dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Dalam rangka menghindari potensi atau kondisi/situasi konflik kepentingan, Insan Elnusa:
1. Dilarang memberikan
hadiah
dan/atau hiburan kepada pihak yang berhubungan
dengan Perusahaan dimana pemberian tersebut diketahui digunakan untuk memberikan keistimewaan
yang tidak seharusnya diterima oleh Perusahaan.
2. Dilarang bersikap diskriminatif atau tidak adil dalam melakukan proses pengadaan bagi penyedia
barang/jasa (tidak sesuai dengan SOP yang berlaku) .
3. Dilarang memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis perusahaaan lain ataupun perusahaan
pesaing untuk kepentingan Perusahaan.
Sumber Penyebab Konflik Kepentingan
1. Kekuasaan dan kewenangan Insan Elnusa;
2. Rangkap Jabatan;
3. Hubungan Afiliasi baik karena hubungan
darah maupun hubungan perkawinan;
4. Gratifikasi, pemberian dan penerimaan hadiah dana atau hiburan dalam arti luas;
5. Kepentingan pribadi;
Implementasi
1. Mencatumkan ketentuan terkait konflik kepentingan sebagai bagian dari Code of Conduct Perusahaan.
2. Menyampaikan informasi
terkait ketentuan ini dalam sosialisasi kepada seluruh pekerja maupun pihak ketiga
secara reguler.
3. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyampaikan daftar khusus dan daftar hubungan afiliasi
untuk dipublikasikan dalam laporan tahunan dan website Perseroan.
4. Jika terjadi kondisi Konflik Kepentingan, yang tidak terdapat/tidak diatur dalam ketentuan ini maka Insan Elnusa wajib membuat Surat Pernyataan Konflik Kepentingan terhadap kondisi tersebut disertai
dengan disertai penjelasan yang disampaikan kepada atasan langsung atau pimpinan tertinggi setempat dan pihak ketiga apabila diperlukan.
Apabila terjadi situasi konflik kepentingan, maka Insan Elnusa wajib melaporkan hal tersebut melalui:
1. Atasan Langsung
Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor adalah Insan Elnusa yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi konflik kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Konflik Kepentingan.
2. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dilakukan apabila pelapor adalah Insan Elnusa atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan,
Mitra Kerja dan Masyarakat)
yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui
adanya atau potensi adanya konflik kepentingan di Perusahaan. Pelaporan
melalui
Sistem
Pelaporan
Pelanggaran (Whistleblowing System) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan syarat-syarat yang tercantum
di dalam
pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Sanksi Terhadap Konflik Kepentingan
Setiap
Insan
Elnusa yang
terbukti
melakukan tindakan Konflik Kepentingan
akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Komentar
Posting Komentar