HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR


HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
A.      PENGERTIAN INSINYUR
Menurut UU 11 tahun 2014 Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang dalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi.
Sumber daya manusia yang mampu melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masing-masing, belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara profesional sehingga kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril-materiil maupun di muka hukum sehingga layanan jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan pengguna, serta dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.
Unsur penting dalam Praktik Keinsinyuran adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknik yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki Insinyur harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri. Perangkat keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang khas yang terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada.
Pengaturan Praktik Keinsinyuran dilakukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik Keinsinyuran dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam rangka meningkatkan profesionalitas profesi Insinyur, diselenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur dan mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Kelembagaan Keinsinyuran terdiri atas 2 (dua) lembaga, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, sementara itu, PII merupakan lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik Keinsinyuran. Pembinaan Praktik Keinsinyuran merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri lainnya yang terkait.
Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan peralihan guna memberikan kepastian hukum terkait dengan kenyataan bahwa kegiatan Keinsinyuran telah lama dipraktikkan dalam masyarakat sebelum lahirnya Undang-Undang ini, terutama mengenai pengakuan dan status Insinyur yang sudah bekerja secara profesional di bidang Keinsinyuran sebelum lahirnya Undang-Undang ini. Dengan Undang-Undang ini juga diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.

B.      HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Hak dan kewajiban insinyur telah di atur dalam UU 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dalam pasal 24 tentang hak insinyur dan pasal 25 tentang kewajiban insinyur adapun bunyi pasal 24 tentang hak insinyur dan insinyur asing yaitu :
a.      melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b.      memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
c.       memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.      menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e.      mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.

Insinyur dan insinyur asing berkewajiban :
a.      melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b.      melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c.       melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran.
d.      menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e.      melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
f.        memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g.      mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h.      mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i.        menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j.        melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k.       melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.

Hak dan kewajiban pengguna dan pemanfaatan  keinsinyuran telah di atur dalam pasal 26, 27,28 dan 29 UU 11 tahun 2014.  Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
a.      mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
b.      mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c.       memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d.      menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e.      menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f.        melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a.      memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c.       memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d.      mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a.      mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b.      memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c.       mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 29 Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran

Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus di latih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung ini bertumpu tindih. Kode etik organisasi professional insinyur menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang dengan mendetail.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.

1)      Tanggung jawab profesional
·         Informasi Pribadi dan Rahasia
Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.
Tipe informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah sebelum diperbolehkan bekerja.
Seharusnya, seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke perusahaan barudi bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur  membawa semua pengetahuan yang mungkin dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu.  Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak para insinyur.
·         Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).
Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
Ø  konflik kepentigan aktual yang mengkompromikan penilaian enjiniring dan objektif.
Ø  konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
Ø   konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.
Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.

2)      Etika Lingkungan
Insinyur bertanggung jawab atas terciptanya teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan insinyur juga harus berusaha menemukan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh teknologi modern. Pergerakan perlindungan lingkungan membangkitkan kesadaran di antara para insinyur bahwa mereka mempunyai tugas untuk menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka untuk membantu melindungi lingkungan.
Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita.  Salah  satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
Tanpa memperhatikan tujuan, terdapat berbagai pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Pendekatan-pendekatan ini meniru pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
Pendekatan pertama kadang-kadang disebut sebagai pendekatan tak sadar biaya (Martin dan Schinzinger, 2000),di mana biaya tidak diperhitungkan, tetapi lingkungan harus dibuat sebersih mungkin dan degradasi lingkungan dalam tingkat apapun tidak diterima. Pendekatan ini sulit dilakukan,terutama dalam masyarakat urban modern.
Pendekatan kedua didasarkan pada analisis biaya-manfaat, yang diturunkan dari utilitarianisme, di mana masalah dianalisis menyangkut masalah yag didapat dari pengurangan polusi-peningkatan kesehatan manusia. Biaya dan dan manfaat ditimbang untuk menentukan kombinasi optimum. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan manfaat polusi secara ekonomi dengan kesehatan atau pertimbangan lingkungan.
Terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan pendekatan biaya-manfaat yakni asumsi implisit dalam analisis biaya-manfaat, sulit untuk menilai biaya dan manfaat secara akurat, dan tidak benar-benar memperhitungkan siapa yang mengeluarkan biaya dan siapa yang menerima manfaat.
Kode etik profesional memberi tahu kita untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.jadi, jelas bahwa insinyur mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pekerjaan mereka sebisa mungkin dilakukan dengan cara yang paling aman bagi lingkungan.
Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.
Prinsip dasar kode etik enjiniring profesional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.

3)      Hak hak insinyur
Insinyur juga   mempunyai hak berjalan seiring dengan tanggung jawabnya. Ada hak-hak individual yang tidak memperhatikan status profesional, termasuk hak privasi, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan tanpa merasa takut akan hukuman, dan hak untuk melakukan protes.
Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memilikibanyak aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral” (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk terlibat dalam perilaku tidak etis.

4)      Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Seluruh Insan Elnusa yang karena jabatannya, apabila menemui potensi atau kondisi/situasi Konflik Kepentingan DILARANG meneruskan kegiatan/melaksanakan kewajiban terkait jabatannya tersebut. Dalam rangka menghindari potensi atau kondisi/situasi konflik kepentingan, Insan Elnusa:
a)      Dilarang  melakukan  transaksi  dan/atau  menggunakan  harta  perusahaan  untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
b)      Dilarang melakukan investasi pada pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
c)      Membentuk perkumpulan/organisasi formal yang tidak resmi/tanpa izin Perusahaan/dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d)      Memiliki jabatan rangkap di luar lingkungan Elnusa grup yang menimbulkan konflik kepentingan;
e)      Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang untuk melakukan pinjaman atas nama pribadi kepada Perusahaan dan Anak Perusahaan;
f)       Dilarang  memanfaatkan  Informasi  rahasia  dan  data  Perusahaan  untuk  kepentingan  di  luar Perusahaan;
g)      Dilarang   bersikap   diskriminatif,   tidak   adil   untuk   memenangkan   penyedia   barang/jasa rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan atau golongan;
h)      Dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam Pengelolaan perusahaan pesaing dan/atau perusahaan mitra atau calon mitra lainnya;
i)        Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukannya pekerjaan sedang ditugaskan untuk melakukan pengurusan atau pengawasan;
j)        Dilarang melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan tugas kecuali atas ijin tertulis dari atasan yang bersangkutan;
k)      Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dana atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan;
l)        Insan Elnusa dilarang untuk meminta dan/atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya dari pihak luar, yang diketahui dan/atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dan/ atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya untuk keuntungan pribadi.
m)   Pengecualian dan batasan terkait dengan penerimaan hadiah diatur secara detail pada pedoman penerimaan dan pemberian hadiah.
n)      Wajib membuat pernyataan potensi konflik kepentingan jika memiliki hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Dalam rangka menghindari potensi atau kondisi/situasi konflik kepentingan, Insan Elnusa:
1.      Dilarang  memberikan  hadiah  dan/atau  hiburan  kepada  pihak  yang  berhubungan  dengan Perusahaan dimana pemberian tersebut diketahui digunakan untuk memberikan keistimewaan yang tidak seharusnya diterima oleh Perusahaan.
2.      Dilarang bersikap diskriminatif atau tidak adil dalam melakukan proses pengadaan bagi penyedia barang/jasa (tidak sesuai dengan SOP yang berlaku) .
3.      Dilarang memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis perusahaaan lain ataupun perusahaan pesaing untuk kepentingan Perusahaan.

 Sumber Penyebab Konflik Kepentingan
1.      Kekuasaan dan kewenangan Insan Elnusa;
2.      Rangkap Jabatan;
3.      Hubungan Afiliasi baik karena hubungan darah maupun hubungan perkawinan;
4.      Gratifikasi, pemberian dan penerimaan hadiah dana atau hiburan dalam arti luas;
5.      Kepentingan pribadi;

Implementasi
1.      Mencatumkan ketentuan terkait konflik kepentingan sebagai bagian dari Code of Conduct Perusahaan.
2.      Menyampaikan informasi terkait ketentuan ini dalam sosialisasi kepada seluruh pekerja maupun pihak ketiga secara reguler.
3.      Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyampaikan daftar khusus dan daftar hubungan afiliasi untuk dipublikasikan dalam laporan tahunan dan website Perseroan.
4.      Jika terjadi kondisi Konflik Kepentingan, yang tidak terdapat/tidak diatur dalam ketentuan ini maka Insan Elnusa wajib membuat Surat Pernyataan Konflik Kepentingan terhadap kondisi tersebut disertai dengan disertai penjelasan yang disampaikan kepada atasan langsung atau pimpinan tertinggi setempat dan pihak ketiga apabila diperlukan.
Apabila terjadi situasi konflik kepentingan, maka Insan Elnusa wajib melaporkan hal tersebut melalui:
1.      Atasan Langsung
Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor adalah Insan Elnusa yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi konflik kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Konflik Kepentingan.

2.      Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dilakukan apabila pelapor adalah Insan Elnusa atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya konflik kepentingan  di  Perusahaan. Pelaporan  melalui  Sistem  Pelaporan  Pelanggaran  (Whistleblowing System) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan syarat-syarat yang tercantum di dalam pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Sanksi Terhadap Konflik Kepentingan Setiap  Insan  Elnusa  yang  terbukti  melakukan  tindakan  Konflik  Kepentingan  akan  ditindaklanjuti berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA DALAM DUNIA KETEKNIKAN

PENGERTIAN PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME DALAM DUNIA KETEKNIKAN