PENGERTIAN PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME DALAM DUNIA KETEKNIKAN
1.
Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap
pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional
bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian
profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari
tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik
tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut
beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
Ø
Secara leksikal, perkataan
profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi
itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to
trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran
agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a
particular business, Hornby, 1962).
Ø
Webster’s New World Dictionary
menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan
tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya
meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar ,
keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan
teknologi.
Ø
Good’s Dictionary of Education
mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan
specialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (pada
pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
Ø
Vollmer (1956) menjelaskan
pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya
hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena
dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian,
bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya
yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah
terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang
dimaksudkan dengan profesionalisasi. Berdasarkan pernyataan Vollmer yang
mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan
untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan
mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai
sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat
tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan
menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat
dipertanggungjawabkan secara professional (memadai persyaratan sebagai suatu
profesi). Berdasarkan indikator-indikator tersebut maka selanjutnya kita dapat
mempertimbangkan derajat profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika
konsepsi keprofesian itu telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman
hidup seseorang atau sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu
dapat mengandung makna telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang
atau masyarakat yang bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari
pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang.
Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme
seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit
seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian,
komitmen, dan keterampilan yang relefan yang membentuk sebuah segitiga sama
sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama
dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan
melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya
yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi. “ well educated, well
trained, well paid” , adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat
beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi.
Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5
konsep mengenai hal tersebut:
a
Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan
pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi,
yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan
pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training).
Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan
dengan profesi kependidikan.
b
Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang
menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua,
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “
non-profesional” atau “ amatir”.
c
Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus
mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987)
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut[3]:
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan
selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan.
Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki
piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat
perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara
imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita
dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa
bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang
itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Adapun sikap untuk mengembangkan profesionalisme dalam
bekerja yaitu.
1.
Miliki tanggung jawab
Artinya
seorang profesional harus punya rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan segala
hal dalam perjalanan karier
dan pekerjaanya. Ia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa orang-orang
yang dilayaninya dan profesinya tidak dirugikan atas sikap dan perbuatannya.
Profesional sejati akan selalu belajar meningkatkan kompetensi yang mendukung
profesinya, bekerja keras dan tekun berusaha.
2.
Bersikap proaktif
Rasa
tanggung jawab itu membuat seorang profesional berani mengambil inisiatif untuk
melakukan apa saja yang diperlukan demi mencapai standar kualitas, dalam hal
ini performa atau kinerja yang tinggi. Ia mengerjakan hal-hal yang bahkan di
luar job
description, sepanjang itu perlu dilakukan. Tidak selalu menunggu
perintah. Akan tetapi inisiatif itu hendaknya tidak berakibat mencemarkan nama
baiknya, nama baik profesinya, atau merugikan kepentingan masyarakat luas.
3. Adanya rasa cinta pada pekerjaan
Seorang profesional memiliki passion pada apa yang dikerjakannya. Uang atau penghasilan bukanlah tujuan utama. Seseorang yang mengawali karier hanya demi mengejar keuntungan saja, maka ia tidak akan pernah maju. Kalaupun ia bisa mencapai posisi yang tinggi, ia tidak akan pernah merasa bahagia dalam pekerjaannya. Kerja akan terasa sebagai kewajiban yang membosankan, meresahkan dan menyiksa. Selain itu, cinta juga bisa berarti adanya rasa kepedulian terhadap kebutuhan klien atau orang yang dilayani.
4.
Adanya
kesetiaan atau loyalitas
Atas
dasar cinta tersebut, profesional sejati menunjukkan kesetiaan pada profesi
yang dipilihnya. Untuk itu ia akan memperjuangkan dan mempertahankan nama baik
profesi agar tidak tercemar oleh kata, sikap dan tindakannya sehari-hari. Ia
bertindak hati-hati dan penuh perhitungan, mendisiplin diri untuk terus menerus
mengembangkan karakter yang positif.
5. Menundukkan diri pada nilai-nilai etis
Termasuk peraturan perusahaan, peraturan perundangan, dan hukum, sepanjang norma yang berlaku itu sesuai dengan hati nurani. Untuk itu profesional sejati punya integritas yang kokoh.
6.
Mau belajar dari kesalahan
Tak ada orang
yang steril dari berbuat salah, setiap orang bisa saja melakukan kesalahan.
Hindari bersikap arogan dan berkelit dari kesalahan. Seorang professional
adalah orang yang terbuka terhadap kritik yang membangun dan terus berupaya
meningkatkan diri. Ia juga melepaskan diri dari kecenderungan mencari kambing hitam
dan menyalahkan orang lain.
7. Jujur dan bisa dipercaya
Dalam dunia kerja yang ketat kompetisi ini, nilai kejujuran kian diabaikan. Padahal, jika sekali saja ketahuan bahwa seorang karyawan tidak bisa dipercaya, maka jatuhlah reputasinya seketika. Selain itu, seorang professional juga harus bisa memegang rahasia yang dipercayakan.
Ketujuh
prinsip tersebut berlaku universal, dimana pun dan apa pun jenis profesi Anda.
Jika ketujuh nilai itu bisa dipelihara terus menerus, niscaya reputasi dan
kiprah dalam karier
Anda akan terjaga dengan sendirinya.
d
Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan
kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria
yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan
professional ( professional development) baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu,
profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat
seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
2.
Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk
dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a
Standar unjuk kerja
b
Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c
Akademik yang bertanggung jawab
d
Organisasi profesi
e
Etika dan kode etik profesi
f
Sistem imbalan
g
Pengakuan masyarakat
h
Robert W. Richey (Arikunto,
1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi
sebagai berikut:
a)
Lebih mementingkan pelayanan
kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b)
Seorang pekerja professional,
secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep
serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c)
Memiliki kualifikasi tertentu
untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam
pertumbuhan jabatan.
d)
Memiliki kode etik yang
mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e)
Membutuhkan suatu kegiatan
intelektual yang tinggi.
f)
Adanya organisasi yang dapat
meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan
anggotanya.
g)
Memberikan kesempatan untuk
kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h)
Memandang profesi suatu karier
hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
3.
Insinyur Sebagai Profesi
Profesi
Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di
bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus
lulus dari Program Profesi Insinyur.
Syarat untuk
dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
1.
Sarjana bidang
teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam
negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
2.
Sarjana pendidikan
bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang
teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan
Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia. Gelar
profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara
Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.
Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi
pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa
program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar