KODE ETIK PROFESI INSINYUR
Kode
Etik Profesi Insinyur
1. Cakupan
hak dan kewajiban insinyur
Hak dan kewajiban insinyur telah di atur dalam UU
11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dalam pasal 24 tentang hak insinyur dan
pasal 25 tentang kewajiban insinyur adapun bunyi pasal 24 tentang hak insinyur
dan insinyur asing yaitu :
a.
melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan
standar Keinsinyuran.
b. memperoleh
jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik
insinyur dan standar Keinsinyuran;
c. memperoleh
informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna
Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. menerima
imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e. mendapatkan
pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Insinyur
dan insinyur asing berkewajiban :
a. melaksanakan
kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b. melaksanakan
tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan
tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran.
d. menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e. melaksanakan
profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang
sosial, politik, dan budaya;
f.
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. mengutamakan
kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h. mengupayakan
inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i.
menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia
Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil
Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j.
melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan
Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k. melakukan
pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar
Keinsinyuran.
Hak dan kewajiban pengguna dan
pemanfaatan keinsinyuran telah di atur dalam pasal 26, 27,28 dan 29
UU 11 tahun 2014. Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja
Insinyur berhak:
a. mendapatkan
cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian
kerja;
b. mendapatkan
informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c. memperoleh
pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d. menyampaikan
pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e. menolak
hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f.
melakukan tindakan hukum atas pelanggaran
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna
Keinsinyuran berkewajiban:
a. memberikan
informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan
Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti
petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c. memberikan
imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan
Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d. mematuhi
ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran
Pemanfaat
Keinsinyuran berhak:
a.
mendapatkan informasi atas keselamatan hasil
kegiatan Keinsinyuran;
b.
memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara
aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c.
mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik
Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal
29 Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan
hasil kegiatan Keinsinyuran
Ada
banyak hak dan tanggung jawab yang harus di latih para insinyur dalam karir
profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung ini bertumpu tindih. Kode etik
organisasi professional insinyur menguraikan tanggung jawab kita sebagai
insinyur, kadang-kadang dengan mendetail.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan
umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu,
ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya.
Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang
memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.
2.
Kode
etik insinyr
Kode etik insinyur Indonesia “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia
“
Pertama, prinsip-prinsip dasar
1)
Mengutamakan keluhuran budi.
2)
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3)
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
a.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, tujuh tuntutan sikap
1) Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2) Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3) Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4) Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5) Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6) Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Perilaku
Etis dan Profesional (IEEE) :
1) Menerima
tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada
keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara
terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2) Menghindari
konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan
membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3) Jujur dan
realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4) Menolak
sogokan dalam segala bentuknya;
5) Mengembangkan
pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6) Menjaga
dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain
hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah
menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7) Mencari,
menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki
kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8) Memperlakukan
dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama,
jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9) Berupaya
menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan
tindakan salah atau maksud jahat;
10) Membantu
rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung
mereka dalam mengikuti kode etik ini.
3.
Insinyur
kreatif dan professional
Di dunia yang global ini,
telah banyak kita temui bermacam-macam hasil dari pemikiran kreatif berupa
sains dan teknologi. Tujuan utama adanya perkembangan sains dan teknologi
adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah,
cepat dan aman. Dan telah kita ketahui bersama, itu semua adalah hasil
pemikiran dari seorang insinyur / engineer. Insinyur / engineer adalah
seseorang yang bekerja di bidang engineering (rekayasa) dan
mampu menggunakan ilmunya untuk menghasilkan suatu benda yang dapat
dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang insinyur dapat
ditempatkan dalam berbagai posisi dan berbagai keadaan. Bukanlah sebuah
kebetulan belaka yang membuat insinyur seperti itu. Mereka membutuhkan latihan
keras dan kemampuan (willingness) yang tinggi untuk mendapat gelar
insinyur/engineer. Ada 3 syarat yang harus seseorang lakukan
sebelum menjadi insinyur, yaitu pendidikan formal, pengalaman, dan adanya
organisasi profesi yang mengembangkan mutu layanan jasa melalui pendidikan dan
pelatihan teratur.
Seorang engineer dituntut
harus memiliki pemikiran yang kreatif dan inovatif. Seringkali, kreativitas dan
inovatif dianggap hal yang sama, namun pada kenyataannya keduanya memiliki
perbedaan. Kreativitas adalah kemampuan untuk berimajinasi dan menghasilkan
ide-ide baru atas respon dari permasalahan yang ada tanpa adanya contoh-contoh
sebelumnya. Sedangkan inovatif ialah kemampuan seseorang dalam mendayagunakan
kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan karya baru dengan cara
mengkombinasikan hal-hal yang sudah ada sebelumnya. Inovasi tidak selalu didasarkan
pada kebutuhan manusia, dan terkadang inovasi tidak memiliki nilai yang
berarti. Itulah yang membedakan kreativitas dan inovasi. Empat karakteristik
kreatifitas menurut national Advisory commitees UK (1999) yaitu :
·
Berpikir dan bertindak secara imajinatif
·
Seluruh aktivitas imajinatif itu memilki tujuan yang jelas
·
Melalui suatu proses yang dapat melahirkan sesuatu yang orisinal
·
Hasilnya harus dapat memberikan nilai tambah
Selain itu seorang insinyur
harus bisa menciptakan hal baru dan bisa memecahkan suatu permasalahan. Tidak
hanya kreatif, insinyur memerlukan intelektualitas dan pemikiran tajam
Untuk mencapai sebuah
kreativitas seorang calon insinyur dituntut untuk memiliki sikap-sikap yang
sesuai dengan kriteria keorisinalitasan insinyur. Sikap-sikap tersebut di
antaranya adalah pertama, Selalu bertanya-tanya. Menjadi seorang kreatif
diperlukan pengetahuan yang luas, salah satu cara mencapainya yaitu dengan
menanyakan apa yang tidak diketahui kepada orang yang lebih tau, ataupun
menanyakan sesuatu yang telah diketahui namun ingin mengembangkan berita dan
informasi tersebut. Kedua, Kemampuan Konsentrasi dan Komunikasi. Kebiasaan
tersebut harus terus dilatih dengan cara sering bertanya, berpendapat dan
memberikan kritik dan saran. Ketiga, Kemampuan menerima konflik dan tekanan.
Sebuah konflik atau permasalahan adalah hal yang mau tidak mau akan dihadapi
oleh seorang insinyur, maka dari itu seorang insinyur harus bisa mencari solusi
untuk menyelesaikan masalah tersebut. Keempat, mau mempertimbangkan ide baru.
Manusia cenderung berpikir berdasarkan pengalaman masa lalu, sehingga
kebanyakan manusia akan menghindari konflik atas dasar pengalaman. Seharusnya,
insinyur yang kreatif mampu mencari dan menemukan ide baru walaupun ide
tersebut bertentangan dengan ide yang sudah ada lebih dulu.
Dengan bermodal sikap-sikap
tersebut, maka seorang calon insinyur maupun seorang insinyur dengan mudah
memosisikan dirinya sebagai seseorang yang kreatif. Selain itu, kualitas
kepribadian seorang insinyur juga perlu diperhatikan untuk menunjang sifat
kreativitasnya.
Masing-masing adalah
keingintahuan intelektual yang tinggi, memiliki kemampuan meneliti yang baik,
peka terhadap suatu permasalahan, memiliki imajinasi yang pasti dan bukan
sekedar angan-angan semata, memiliki inisiatif untuk berkarya, menempatkan
karyanya secara orisinil dan bukan sebuah jiplakan atau plagiat, memiliki
kemampuan menganalisa dan menyintesa yang baik, mempunyai integritas intelektual,
memiliki kemampuan berpikir dalam analogi dan imajinasi, memiliki insting yang
kuat, kemampuan verbal dan secara mental waspada, memiliki cukup kesabaran dan
mampu menekuni bidangnya, serta memahami suatu bentuk proses kreativitas.
4. Peluang
dan tantangan Insinyurdan masyarakat ekonomi asean
Era perdagangan bebas regional
Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimulai recara resmi hari ini, 31
Desember 2015. Dengan dibukanya Era MEA tersebut, dipastikan aliran barang dan
jasa akan mudah masuk atau keluar dari dan ke negara-negara anggota MEA. Di Indonesia
sendiri untuk bidang jasa khususnya engeenering (insinyur) sudah siap bertarung
di MEA dengan mengusung 750 ribu insinyur.
Ketua Umum Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) Hermanto Dardak menjelaskan dari jumlah tenaga insinyur itu
memang tidak semuanya merupakan praktisi. Dalam wadah Persatuan Insinyur
Indonesia (PII), Hermanto berharap para penyedia jasa ini dapat bersaing dengan
baik di era MEA.
"PII mengelola layanan
keinsinyuran, menghasilkan produk keinsinyuran. Ini vital dikaitkan dengan kita
menghadapi MEA. Dengan pengembangan SDM dan pembangunan di Indonesia, kita
harapkan bisa bekerja lebih baik," kata Hermanto dalam forum forum
pertemuan PII di Jakarta, Kamis (31/12).
Dia menambahkan dalam era MEA ini
tantangan yang dihadapi oleh insinyur cukup berat. Salah satunya adalah
pengembangan sumber daya manusia. Sebab tidak semua insinyur terbaik berada dan
bekerja di dalam negeri. Diluar dari jumlah insinyur tersebut, banyak diantara
mereka yang bekerja di luar negeri. Bahkan tidak sedikit mereka adalah
engenering terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
Hermanto yang juga Kepala Badan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah ( BPIW ) Kementerian PUPR menambahkan,
tantangan lainnya yang menghadang yakni masalah penyediaan sistem kerja yang
dirancang oleh para insinyur dalam negeri dengan mengedepankan aspek
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan lingkungan alias K3. Hal ini merupakan
pekerjaan berat yang harus dipikul oleh Insinyur Indonesia. Jika Indonesia
dapat menuntaskan kedua tantangan itu dipastikan kekuatan daya saing akan
semakin besar
"Tantangan seorang insinyur adalah sulit (untuk dapat) asuransi. Minta asuransi itu masih sulit. Ini yang kita usulkan ke pemerintah. Sebab Indonesia itu jadi Barometer pertumbuhan (perkembangan insinyur) dunia," tukas dia.
"Tantangan seorang insinyur adalah sulit (untuk dapat) asuransi. Minta asuransi itu masih sulit. Ini yang kita usulkan ke pemerintah. Sebab Indonesia itu jadi Barometer pertumbuhan (perkembangan insinyur) dunia," tukas dia.
Di lain pihak, PII menargetkan
untuk melakukan registasi terhadap tenaga insinyur yang dimiliki Indonesia.
Terkait hal itu, PII mengaku saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk melakukan
registrasi kepada para insinyur di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai langkah
untuk meningkatkan kompetensi insinyur di tengah kehadiran insinyur asing yang
akan masuk ke Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai hari
ini.
Komentar
Posting Komentar