KODE ETIK PROFESI INSINYUR


Kode Etik Profesi Insinyur
1.      Cakupan hak dan kewajiban insinyur
Hak dan kewajiban insinyur telah di atur dalam UU 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dalam pasal 24 tentang hak insinyur dan pasal 25 tentang kewajiban insinyur adapun bunyi pasal 24 tentang hak insinyur dan insinyur asing yaitu :
a.       melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran.
b.       memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
c.       memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.       menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e.        mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Insinyur dan insinyur asing berkewajiban :
a.      melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b.      melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c.       melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran.
d.      menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e.      melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
f.        memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g.      mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h.      mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i.        menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j.        melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k.       melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Hak dan kewajiban pengguna dan pemanfaatan  keinsinyuran telah di atur dalam pasal 26, 27,28 dan 29 UU 11 tahun 2014.  Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
a.       mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
b.       mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c.        memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d.       menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e.       menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f.        melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a.       memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c.       memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d.      mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a.        mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b.        memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c.        mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 29 Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran

Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus di latih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung ini bertumpu tindih. Kode etik organisasi professional insinyur menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang dengan mendetail.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.

2.      Kode etik insinyr
Kode etik insinyur Indonesia  “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia “
Pertama, prinsip-prinsip dasar
1)      Mengutamakan keluhuran budi.
2)      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3)      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
a.       Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Kedua, tujuh tuntutan sikap
1)      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2)      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3)      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4)      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5)      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6)      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.

Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Perilaku Etis dan Profesional  (IEEE) :
1)      Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2)      Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3)      Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4)      Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5)      Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6)      Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7)      Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8)      Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9)      Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
10)  Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

3.             Insinyur kreatif dan professional
Di dunia yang global ini, telah banyak kita temui bermacam-macam hasil dari pemikiran kreatif berupa sains dan teknologi. Tujuan utama adanya  perkembangan sains dan teknologi adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Dan telah kita ketahui bersama, itu semua adalah hasil pemikiran dari seorang insinyur / engineer. Insinyur / engineer adalah seseorang yang bekerja di bidang engineering (rekayasa) dan mampu menggunakan ilmunya untuk menghasilkan suatu benda yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang insinyur dapat ditempatkan dalam berbagai posisi dan berbagai keadaan. Bukanlah sebuah kebetulan belaka yang membuat insinyur seperti itu. Mereka membutuhkan latihan keras dan kemampuan (willingness) yang tinggi untuk mendapat gelar insinyur/engineer. Ada 3 syarat yang harus seseorang lakukan sebelum menjadi insinyur, yaitu pendidikan formal, pengalaman, dan adanya organisasi profesi yang mengembangkan mutu layanan jasa melalui pendidikan dan pelatihan teratur.
Seorang engineer dituntut harus memiliki pemikiran yang kreatif dan inovatif. Seringkali, kreativitas dan inovatif dianggap hal yang sama, namun pada kenyataannya keduanya memiliki perbedaan. Kreativitas adalah kemampuan untuk berimajinasi dan menghasilkan ide-ide baru atas respon dari permasalahan yang ada tanpa adanya contoh-contoh sebelumnya. Sedangkan inovatif ialah kemampuan seseorang dalam mendayagunakan kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan karya baru dengan cara mengkombinasikan hal-hal yang sudah ada sebelumnya. Inovasi tidak selalu didasarkan pada kebutuhan manusia, dan terkadang inovasi tidak memiliki nilai yang berarti. Itulah yang membedakan kreativitas dan inovasi. Empat karakteristik kreatifitas menurut national Advisory commitees UK (1999) yaitu :
·                   Berpikir dan bertindak secara imajinatif
·                   Seluruh aktivitas imajinatif itu memilki tujuan yang jelas
·                   Melalui suatu proses yang dapat melahirkan sesuatu yang orisinal
·                   Hasilnya harus dapat memberikan nilai tambah
Selain itu seorang insinyur harus bisa menciptakan hal baru dan bisa memecahkan suatu permasalahan. Tidak hanya kreatif, insinyur memerlukan intelektualitas dan pemikiran tajam
Untuk mencapai sebuah kreativitas seorang calon insinyur dituntut untuk memiliki sikap-sikap yang sesuai dengan kriteria keorisinalitasan insinyur. Sikap-sikap tersebut di antaranya adalah pertama,  Selalu bertanya-tanya. Menjadi seorang kreatif diperlukan pengetahuan yang luas, salah satu cara mencapainya yaitu dengan menanyakan apa yang tidak diketahui kepada orang yang lebih tau, ataupun menanyakan sesuatu yang telah diketahui namun ingin mengembangkan berita dan informasi tersebut. Kedua, Kemampuan Konsentrasi dan Komunikasi. Kebiasaan tersebut harus terus dilatih dengan cara sering bertanya, berpendapat dan memberikan kritik dan saran. Ketiga, Kemampuan menerima konflik dan tekanan. Sebuah konflik atau permasalahan adalah hal yang mau tidak mau akan dihadapi oleh seorang insinyur, maka dari itu seorang insinyur harus bisa mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Keempat, mau mempertimbangkan ide baru. Manusia cenderung berpikir berdasarkan pengalaman masa lalu, sehingga kebanyakan manusia akan menghindari konflik atas dasar pengalaman. Seharusnya, insinyur yang kreatif mampu mencari dan menemukan ide baru walaupun ide tersebut bertentangan dengan ide yang sudah ada lebih dulu.
Dengan bermodal sikap-sikap tersebut, maka seorang calon insinyur maupun seorang insinyur dengan mudah memosisikan dirinya sebagai seseorang yang kreatif. Selain itu, kualitas kepribadian seorang insinyur juga perlu diperhatikan untuk menunjang sifat kreativitasnya.
Masing-masing adalah keingintahuan intelektual yang tinggi, memiliki kemampuan meneliti yang baik, peka terhadap suatu permasalahan, memiliki imajinasi yang pasti dan bukan sekedar angan-angan semata, memiliki inisiatif untuk berkarya, menempatkan karyanya secara orisinil dan bukan sebuah jiplakan atau plagiat, memiliki kemampuan menganalisa dan menyintesa yang baik, mempunyai integritas intelektual, memiliki kemampuan berpikir dalam analogi dan imajinasi, memiliki insting yang kuat, kemampuan verbal dan secara mental waspada, memiliki cukup kesabaran dan mampu menekuni bidangnya, serta memahami suatu bentuk proses kreativitas.

4.      Peluang dan tantangan Insinyurdan masyarakat ekonomi asean
Era perdagangan bebas regional Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimulai recara resmi hari ini, 31 Desember 2015. Dengan dibukanya Era MEA tersebut, dipastikan aliran barang dan jasa akan mudah masuk atau keluar dari dan ke negara-negara anggota MEA. Di Indonesia sendiri untuk bidang jasa khususnya engeenering (insinyur) sudah siap bertarung di MEA dengan mengusung 750 ribu insinyur.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Hermanto Dardak menjelaskan dari jumlah tenaga insinyur itu memang tidak semuanya merupakan praktisi. Dalam wadah Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Hermanto berharap para penyedia jasa ini dapat bersaing dengan baik di era MEA.
"PII mengelola layanan keinsinyuran, menghasilkan produk keinsinyuran. Ini vital dikaitkan dengan kita menghadapi MEA. Dengan pengembangan SDM dan pembangunan di Indonesia, kita harapkan bisa bekerja lebih baik," kata Hermanto dalam forum forum pertemuan PII di Jakarta, Kamis (31/12).
Dia menambahkan dalam era MEA ini tantangan yang dihadapi oleh insinyur cukup berat. Salah satunya adalah pengembangan sumber daya manusia. Sebab tidak semua insinyur terbaik berada dan bekerja di dalam negeri. Diluar dari jumlah insinyur tersebut, banyak diantara mereka yang bekerja di luar negeri. Bahkan tidak sedikit mereka adalah engenering terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
Hermanto yang juga Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah ( BPIW ) Kementerian PUPR menambahkan, tantangan lainnya yang menghadang yakni masalah penyediaan sistem kerja yang dirancang oleh para insinyur dalam negeri dengan mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan lingkungan alias K3. Hal ini merupakan pekerjaan berat yang harus dipikul oleh Insinyur Indonesia. Jika Indonesia dapat menuntaskan kedua tantangan itu dipastikan kekuatan daya saing akan semakin besar
"Tantangan seorang insinyur adalah sulit (untuk dapat) asuransi. Minta asuransi itu masih sulit. Ini yang kita usulkan ke pemerintah. Sebab Indonesia itu jadi Barometer pertumbuhan (perkembangan insinyur) dunia," tukas dia.
Di lain pihak, PII menargetkan untuk melakukan registasi terhadap tenaga insinyur yang dimiliki Indonesia. Terkait hal itu, PII mengaku saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk melakukan registrasi kepada para insinyur di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi insinyur di tengah kehadiran insinyur asing yang akan masuk ke Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai hari ini.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

ETIKA DALAM DUNIA KETEKNIKAN

PENGERTIAN PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME DALAM DUNIA KETEKNIKAN