KODE ETIK PROFESI
A
Pengertian Kode Etik
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar
yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan
kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses
pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam
menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang
profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya
serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi)
dalam kehidupan manusia. Etika profesi atau kode etik profesi sangat
berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan
masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh
pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter,
jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi
lainnya.
Kode
etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional
secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang
tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik
profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan
menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi. Oleh karena itu
dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Agar
kita lebih memahami apa itu etika profesi, maka kita dapat merujuk pada pendapat
para ahli berikut ini:
1. Anang Usman, SH., MSi
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
2. Siti Rahayu
Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
3. Kaiser
Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
B Prinsip Dasar Etika Profesi
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
C Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etik Profesi
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Komentar
Posting Komentar